Kami melaksanakan audit lingkungan secara internal maupun eksternal secara rutin dan terjadwal untuk mengevaluasi kepatuhan lingkungan kami secara menyeluruh, termasuk efektivitas sistem dan praktik pengelolaan lingkungan yang diterapkan. Seluruh karyawan di seluruh organisasi PTFI memiliki tanggung jawab langsung dan nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menyusun rencana kerja tindak lanjut yang konkret berdasarkan temuan dan rekomendasi dari hasil audit tersebut.

Program lingkungan PTFI sepenuhnya berpedoman pada persyaratan yang tercantum dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang merupakan dokumen integral dari Izin Lingkungan PT Freeport Indonesia sesuai Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.546/Menlhk/Setjen/PLA.4/11/2018 tentang Izin Lingkungan Perubahan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Fasilitas Pendukung dari yang Tercantum dalam ANDAL, RKL, dan RPL Regional untuk Rencana Perluasan Kegiatan Penambangan Tembaga dan Emas serta Kegiatan Pendukungnya hingga Kapasitas Maksimum 300.000 Ton Per Hari di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua yang diberikan kepada PT Freeport Indonesia, serta mematuhi seluruh kewajiban perizinan terkait pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pada 2017 kami melaporkan kinerja lingkungan kami terhadap indikator G4 Prakarsa Pelaporan Global (Globar Reporting Initiative/GRI). Kami melakukan penyesuaian terhadap beberapa indikator 2015 yang telah dilaporkan sesuai pedoman GRI untuk membandingkan indikator atas dasar yang sama. Sebagai bagian dari transisi kami di tahun 2008/2009 untuk melaksanakan Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan ICMM, kami pun mengembangkan suatu proses untuk mengidentifikasi risiko dan peluang yang penting.

.