Tujuan utama dari Voluntary Principles on Security and Human Rights (VPSHR)

adalah “memberikan pedoman kepada perusahaan untuk menjaga keamanan dan keselamatan operasional dalam kerangka kerja yang menghormati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental manusia”. VPSHR membentuk dasar penting bagi kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat sipil. Sebagai penandatangan VPSHR, Freeport‑McMoRan (FCX) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) berkewajiban mengikuti praktik etika yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi, termasuk dalam pengawasan dan pemanfaatan jasa aparat keamanan maupun perusahaan keamanan kontrak yang membantu pengamanan area kerja.