Keempat prinsip berikut mencerminkan keyakinan dasar PTFI terhadap peran dan dampak dari seluruh program pengembangan masyarakat yang dijalankannya. Prinsip‑prinsip panduan ini selaras dengan kebijakan etis, sosial, dan lingkungan FCX, serta sejalan dengan standar‑standar internasional mengenai tanggung jawab sosial perusahaan di sektor industri yang bergerak dalam pemanfaatan sumber daya alam.

 

  1. Beroperasi sebagai Pemangku Kepentingan Sektor Swasta.
    PTFI berkomitmen untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di wilayah operasinya, bukan hanya karena hal tersebut mendukung keberlanjutan bisnis, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab sebagai badan usaha yang bertanggung jawab secara sosial. Program pengembangan masyarakat PTFI memprioritaskan investasi sosial yang dapat meningkatkan daya saing perusahaan sekaligus membawa manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat di dalam dan sekitar wilayah Kontrak Karya PTFI.
  2. Membangun Keberlanjutan.
    Sebagai pemangku kepentingan yang secara langsung terlibat dalam komunitas sekitar, PTFI berupaya merancang dan mendukung program yang mampu mewariskan keahlian kepada masyarakat lokal dan menghasilkan dampak positif yang berkelanjutan, bahkan setelah seluruh operasi pertambangan berakhir. Tujuan utama program ini adalah mewujudkan masyarakat yang mandiri dan dinamis, serta mengurangi ketergantungan ekonomi dan sosial mereka terhadap aktivitas pertambangan.
  3. Menjalin Kemitraan.
    Untuk memastikan keberlanjutan program pengembangan masyarakat, PTFI berkomitmen membangun dan memperkuat kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga keahlian dan sumber daya yang dimiliki dapat dimanfaatkan bersama untuk mencapai tujuan pengembangan yang saling menguntungkan bagi masyarakat sasaran.
  4. Menjadikan Masyarakat sebagai Mitra dan Sasaran Pengembangan.
    PTFI memusatkan program pengembangan masyarakat pada bidang‑bidang prioritas dengan menggunakan pendekatan lingkaran konsentris, di mana prioritas utama diberikan kepada masyarakat yang paling terdampak oleh operasinya. Dampak dari program pengembangan masyarakat PTFI kemudian merembet dari 1) wilayah Kontrak Karya, ke 2) Kabupaten Mimika, 3) Provinsi Papua, dan akhirnya 4) seluruh Indonesia.